4 Oknum TNI di Sumut Dilaporkan ke Polisi Militer, Diduga Siksa Seorang Warga

Senin, 19 Juni 2023 – 08:00 WIB
4 Oknum TNI di Sumut Dilaporkan ke Polisi Militer, Diduga Siksa Seorang Warga - JPNN.com Sumut
Syamsiah (dua dari kanan) saat didampingi tim hukum seusai membuat laporan ke Polisi Militer atas penyiksaan yang dialami anaknya yang diduga dilakukan empat oknum TNI. Foto: Dokumentasi tim hukum

sumut.jpnn.com, MEDAN - Syamsiah, seorang warga Kota Medan melaporkan empat oknum anggota TNI ke Polisi Militer Daeraha Militer (Pomdam) atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang dilakukan kepada anaknya berinisial A.

Didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Hukum Korban Penyiksaan (TPH-KP) yang tergabung di kantor Law Office H G & Associates resmi melaporkan empat oknum anggota TNI masing-masing berinisial MA, J, BG dan IG yang diperkirakan bertugas di Arhanud 11/WBY Binjai.

"Kami mendapatkan pengaduan dari salah seorang ibu warga Kelurahan Mabar, Medan Labuhan yang anaknya menjadi korban tindak penyiksaan diduga dilakukan oleh empat orang oknum yang bertugas di lingkungan TNI," kata Ketua TPH-KP Gumilar Aditya Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/6).

Gumilar menjelaskan dalam pengaduan yang disampaikan orangtua koban bahwa A mengalami penyiksaan oleh keempat oknum anggota TNI sehingga membuat Syamsiah keberatan.

Menurut laporan Syamsiah, anaknya itu diperlakukan secara kasar saat sedang berada di sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 10.

Tindakan tersebut berupa penyiksaan yang tidak manusiawi seperti dicambuk menggunakan paralon karet dan kulit tembaga, kedua tangan diikat dan disampulkan ke leher. Mirisnya, tindakan tersebut disaksikan oeh empat oknum anggota TNI itu.

"Apa yang dialami klien kami dimana anaknya menjadi korban penyiksaan sangatkan merendahkan martabat manusia. Ketidakpatuhan oknum pada hukum yang berlaku dengan tindakan yang brutal diatas sesungguhnya merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran etik sebagai aparat pertanahan Negara," kata Agum, sapaan akrab Gumilar.

Agum mengungkapkan atas tindakan yang dialami korban, sebagai kuasa hukum pihaknya bersama orangtua korban telah melaporkan empat oknum TNI itu ke Polisi Militer I/Bukit Barisan Datasemen Polisi Militer I/5 (Denpom I/5 BB) yang diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) bernomor LP/39/VI/2023.

Seorang warga Medan Labuhan melaporkan empat oknum anggota TNI yang bertugas di Arhanud 11/WBY Binjai atas dugaan penyiksaan ke Pomdam I Bukit Barisan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News