Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, KSO Pastikan Proyek Strategis di Sumut Tetap Berjalan
sumut.jpnn.com, MEDAN - KSO Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun memastikan Pembangunan Jalan dan Jembatan pada proyek strategis daerah Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun akan tetap berjalan sesuai target.
Kuasa KSO I Kadek Oka mengatakan bahwa penetapan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak akan mempengaruhi proses pengerjaan.
“Kami KSO menegaskan proses hukum yang menyangkut Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata I Kadek Oka dalam keterngan tertulis yang diterima, Minggu (30/4).
Dia mengatakan baik secara operasional maupun keuangan, kasus hukum di Kejagung tersebut tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek karena WSKT-SMJ-UTAMA KSO selalu berpedoman kepada prinsip-prinsp good corporate governance (GCG).
WSKT-SMJ-UTAMA KSO, lanjutnya, tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera sesuai kontrak.
"Kami akan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material dan manusia," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.(mar8/jpnn)
KSO Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun memastikan penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya tidak memengaruhi pengerjaan pembangunan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News