BNN RI Musnahkan 12 Ribu Batang Pohon Ganja yang Ditemukan di Pegunungan Mandailing Natal - Sumut

Kamis, 08 Juni 2023 – 16:27 WIB
BNN RI Musnahkan 12 Ribu Batang Pohon Ganja yang Ditemukan di Pegunungan Mandailing Natal - Sumut - JPNN.com Sumut
Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Kombes Guntur Aryo Tejo (tengah) saat memusnahkan ladang ganja seluas 1,5 hektar di kawasan Desa Raorao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Foto: Antara/HO

sumut.jpnn.com, MANDAILING NATAL - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan belasan ribu batang pohon ganja siap panen di lereng perbukitan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu (7/6).

Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan ladang ganja siap panen yang dimusnahkan itu seluas 1,5 hektar, berada di ketinggian 900 MDPL.

"Total tanaman ganja yang siap panen yang kami musnahkan diperkirakan mencapai enam ton atau 12.000 batang pohon," kata Kombes Guntur dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/6).

Dia menjelaskan lokasi penemua ladang ganja ini berada pada lereng gunung dengan kemiringan jalur 45 sampai 80 derajat.

Sedangkan untuk usia tumbuhan ganja yang dimusnahkan diperkirakan rata-rata enam bulan dengan tinggi ganja berkisar 100 sampai 150 sentimeter.

"Pemusnahan ladang ganja yang berada di kawasan hutan produksi melibatkan128 personel yang terdiri dari personel Polres, Brimob, Polisi Militer, Satpol PP, Dinas Kehutanan serta Bea Cukai dan instansi terkait di Kabupaten Mandailing Natal," ungkapnya.

Guntur menjelaskan identifikasi ladang ganja siap panen ini dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), menggunakan pantauan pesawat terban tanpa awak dan ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh tim di lapangan.

Menurutnya, maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja.

BNN RI memusnahkan 1,5 hektar ladang ganja siap panen yang ditemukan di perbukitan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News