2 Terdakwa Sipil Kurir Narkoba 75 Kg Bersama Anggota TNI Divonis Mati, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Rabu, 07 Juni 2023 – 22:21 WIB
2 Terdakwa Sipil Kurir Narkoba 75 Kg Bersama Anggota TNI Divonis Mati, Penasihat Hukum Ajukan Banding - JPNN.com Sumut
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Dahlan (tengah) membacakan amar putusan terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6//2023). Antara/M Sahbainy Nasution.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.

Sementara pada sidang terpisah di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5), dua terdakwa, yakni Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis seumur hidup. Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan dipecat dari dinas militer TNI.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.(antara/jpnn)

Dua kurir 75 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi bersama oknum TNI di Sumut divonis mati

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia