2 Terdakwa Sipil Kurir Narkoba 75 Kg Bersama Anggota TNI Divonis Mati, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Rabu, 07 Juni 2023 – 22:21 WIB
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.
Sementara pada sidang terpisah di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5), dua terdakwa, yakni Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis seumur hidup. Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan dipecat dari dinas militer TNI.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.(antara/jpnn)
Dua kurir 75 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi bersama oknum TNI di Sumut divonis mati
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News