Respons Informasi Soal Praktik Judi di Pantai Cermin, Kasi Humas: Silakan Lapor ke Call Center 110
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Pejabat sementara Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk merespons terkait informasi adanya praktik judi di Dusun IV Batang Ale, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Iptu Edward menyampaikan bawa personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai telah mengecek lokasi untuk menindak lanjuti informasi terkait perjudian, Kamis (28/3).
"Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi bahwa tidak benar lokasi perjudian tersebut beroperasi. Lokasi yang dimaksud ditutup dalam penindakan yang dilakukan Polsek Pantai Cermin," kata Iptu Edward.
Baca Juga:
Dia mengatakan lokasi perjudian yang telah ditindak tersebut dalam pengawasan Polsek Pantai Cermin.
Oleh sebab itu, lanjut Iptu Edward, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan terjebak dalam permainan judi yang mengiming-imingi kemenangan.
"Judi hanya merugikan, tidak hanya secara finansial tetapi juga merusak generasi muda. Polres Serdang Bedagai berkomitmen akan terus menindak tegas praktik judi yang masih beroperasi," ujar Iptu Edward.
Edward mengatakan saat ini Polres Serdang Bedagai bersama jajaran tengah gencar memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat atas bahaya perjudian.
Dia juga mengimbau masyarakat terlibat aktif dalam memerangi perjudian dengan menginformasikan kepada kepolisian bila mengetahui praktik judi di lingkungannya.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat melaporkan setiap tindak pidana termasuk praktik judi di lingkungannya melalui Call Center 110
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News