143 WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Terima Remisi
sumut.jpnn.com, TANJUNG PURA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura memberikan remisi kepada 143 warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat Idulfitri 1444 Hijriah.
"Ada 143 narapidana yang mendapatkan remisi khusus. Remisi Khusus hari raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama remisi RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 140 orang," ucap Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Zulkifli Bintang dalam keterangannya, Sabtu (22/4).
Zulkifli menjelaskan remisi RK II sebanyak tiga orang dan langsung bebas saat pemberian remisi Lebaran.
"Akan tetapi yang bebas hanya dua orang, dikarenakan satu orangnya lagi belum membayar denda sehingga hari ini menjalani dendanya selama dua bulan," ucapnya.
Dia mengatakan pemberian remisi kepada narapidana tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Remisi sebagai keberkahan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Selain itu, narapidana telah mengikuti program pembinaan yg telah diselenggarakan oleh rutan dengan predikat baik," ucapnya.
Kepala Rutan Tanjung Pura menyerahkan remisi khusus Lebaran secara simbolis kepada perwakilan WBP Rutan Tanjung Pura.
143 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung Pura mendapat remisi Lebaran 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News