Oknum Kepsek di Labuhanbatu Cabuli 9 Murid, Dilakukan di Ruang Guru Hingga Aula Sekolah
"Pelaku mencabuli korban di beberapa tempat di sekolah, di antaranya di kantor guru sebanyak 12 kali, kantin sekolah empat kali dan di aula sekolah enam kali," ungkapnya.
AKBP James menyebut modus PH melakukan aksi cabul itu dengan cara memanggil para korban saat suasana sedang sepi. Setelah itu pelaku meminta korban memijatnya.
Selain mencabuli, PH juga mengancam para korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.
"Pelaku ini mengancam korban dengan mengatakan 'jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau, ini cuma kita dua aja yang tau' kepada para korban. Karena takut sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orangtuanya," ungkapan James.
Atas perbuatannya PH dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.
"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Seorang oknum kepsek di Kabupaten Labuhan batu yang mencabuli 9 murid diringkus Polres Labuhanbatu, lihat tuh tampangnya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News