Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Diamankan Kejaksaan dalam Dugaan Kasus Korupsi

"Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,00," ucapnya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
"Selanjutnya, tersangka ABK ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengamankan dr ABK, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News