Dua Pengedar 48.000 Batang Rokok Ilegal Divonis 4,5 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan terhadap dua terdakwa tindak pidana peredaran 48.000 batang rokok ilegal, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5).
"Terdakwa Indra Gunawan alias Igun dan terdakwa Syafii alias pii didenda Rp 149.207.800,00, apabila denda tidak dibayar akan digantikan kurungan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merugikan negara Rp 74.603.900,00.
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa merugikan pendapatan negara dari Bea Cukai, sedangkan hal yang meringankan mengakui dan tidak menggulai perbuatan tersebut," ucap Immanuel Tarigan.
Immanuel Tarigan memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.
Sementara itu, barang bukti rokok ilegal sebanyak 240 slop dengan total 48.000 dimusnahkan.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa Indra menerima pesanan dari Mujiono (DPO) di Jalan Cemara Medan.
Terdakwa Syafii selaku sales mengambil untuk mengantarkan ke toko-toko yang memesan rokok tersebut. Terdakwa Indra Gunawan alias Igun mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok tersebut sebesar Rp 5 juta.
Dua terdakwa penjual 48.000 batang rokok ilegal divonis 4 tahun 6 bulan serta membayar denda dalam sidang putusan di PN Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News