Dua Pengedar 48.000 Batang Rokok Ilegal Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 – 07:30 WIB
Dua Pengedar 48.000 Batang Rokok Ilegal Divonis 4,5 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Hakim Ketua Immanuel Tarigan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa rokok ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5/2023). Foto: ANTARA/HO

Pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan melakukan pemeriksaan terhadap dua toko, Toko JS dan Toko G, serta menyita barang bukti.

Barang bukti rokok-rokok yang dilekati pita cukai palsu dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Medan sebanyak 48.000 batang rokok.

Dalam pengembangan penyidikan, barang tersebut diketahui dari terdakwa Indra Gunawan dan Syafii.(antara/jpnn)

Dua terdakwa penjual 48.000 batang rokok ilegal divonis 4 tahun 6 bulan serta membayar denda dalam sidang putusan di PN Medan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News