Dua Pengedar 48.000 Batang Rokok Ilegal Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 24 Mei 2023 – 07:30 WIB
Pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan melakukan pemeriksaan terhadap dua toko, Toko JS dan Toko G, serta menyita barang bukti.
Barang bukti rokok-rokok yang dilekati pita cukai palsu dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Medan sebanyak 48.000 batang rokok.
Dalam pengembangan penyidikan, barang tersebut diketahui dari terdakwa Indra Gunawan dan Syafii.(antara/jpnn)
Dua terdakwa penjual 48.000 batang rokok ilegal divonis 4 tahun 6 bulan serta membayar denda dalam sidang putusan di PN Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News