Proyek 'Lampu Pocong' Bobby Nasution Dilaporkan ke Kejagung, Ini 6 Perusahaan Pemenang dan Nilai Proyeknya

Kamis, 18 Mei 2023 – 19:45 WIB
Proyek 'Lampu Pocong' Bobby Nasution Dilaporkan ke Kejagung, Ini 6 Perusahaan Pemenang dan Nilai Proyeknya - JPNN.com Sumut
Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: Muhlis/JPNN.com

2. CV Asram

Perusahaan ini mengerjakan proyek lampu pocong di dua lokasi yakni di Jalan Ir Juanda dengan nilai proyek Rp 3.205.392.252,00 dan di Jalan Suprapto dengan nilai Rp 804.529.648,00.

Perusahaan ini beralamat di Jalan Baru, Gang Madrasah Nomor 2, Kota Medan, Sumatera Utara.

3. CV Eka Difa Putera

Perusahaan yang beralamat di Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan, ini menjadi salah satu pemenang tender pengerjaan lampu estetik dengan nilai Rp 3.989.432.559,00, yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan.

4. PT Triva Mangun Mandiri

Perusahaan ini mengerjakan proyek Penataan Lanskap dan Pemasangan Lampu Jalan di Jalan Imam Bonjol.

Perusahaan yang beralamat di Harva Nomor 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini mengerjakan lampu pocong dengan nilai proyek Rp 4.079.223.783,00.

Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan perusahaan pemenang tender lampu pocong untuk mengembalikan Rp 21 miliar, ini dia keenam perusahaan tersebut
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News