Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 41,5 Kg Narkoba dan 342 Bandit Jalanan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan tengah gencar menindak peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam sebulan, yaitu pada April - Mei 2023, sebanyak 41,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu dimulai pada 17 April - 6 Mei 2023.
"Dalam sejumlah kasus peredaran narkoba yang diungkap ini ada empat pelaku yang ditangkap," kata Kombes Valentino dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5).
Dia menjelaskan keempat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan, yakni wanita berinisial R (30) dan tiga orang pria berinisial H (40), D (30) dan M (19).
Kombes Valentino melanjutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial R (30) di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Dari tangan R petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,5 kilogram dan satu unit sepeda motor.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya dengan barang bukti yang mencapai 41,5 kg.
Selain pengungkapan kasus narkoba, kata Kombes Valentino, pihaknya dalam kurun sebulan telah menangkap 342 bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.
Polrestabes Medan dalam sebulan menggagalkan 41,5 kg narkoba jenis sabu-sabu dan meringkus 342 bandit jalanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News