Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 41,5 Kg Narkoba dan 342 Bandit Jalanan

Senin, 15 Mei 2023 – 12:30 WIB
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 41,5 Kg Narkoba dan 342 Bandit Jalanan - JPNN.com Sumut
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda (kanan) bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: Dokumentasi JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan tengah gencar menindak peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam sebulan, yaitu pada April - Mei 2023, sebanyak 41,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu dimulai pada 17 April - 6 Mei 2023.

"Dalam sejumlah kasus peredaran narkoba yang diungkap ini ada empat pelaku yang ditangkap," kata Kombes Valentino dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5).

Dia menjelaskan keempat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan, yakni wanita berinisial R (30) dan tiga orang pria berinisial H (40), D (30) dan M (19).

Kombes Valentino melanjutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial R (30) di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Dari tangan R petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,5 kilogram dan satu unit sepeda motor.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya dengan barang bukti yang mencapai 41,5 kg.

Selain pengungkapan kasus narkoba, kata Kombes Valentino, pihaknya dalam kurun sebulan telah menangkap 342 bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

Polrestabes Medan dalam sebulan menggagalkan 41,5 kg narkoba jenis sabu-sabu dan meringkus 342 bandit jalanan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia