Pencuri BBM Pertamina di Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Baharuddin, pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) dengan cara merusak pipa penyaluran milik PT Pertamina Patra Niaga di Medan Belawan divonis 2,5 tahun penjara.
Majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menilai terdakwa secara sah dan terbukti bersalah.
Terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana, yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
"Terdakwa atas nama Baharuddin terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patra Niaga dengan merusak pipa kemudian mengambil memakai plastik diselimuti karung goni," ucap Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim, Rabu (10/5).
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan pencurian yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Chris Agave Valentin Berutu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir atau menerima putusan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap pelaku pencurian BBM milik Pertamina di Medan Belawan dengan hukuman 2,5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News