Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Berstatus Tersangka
Dia menegaskan perbuatan Achiruddin Hasibuan melanggar tiga etika, yakni etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
Atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, majelis kode etik memutuskan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jenderal berdarah Batak ini mengatakan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sebagai bentuk keseriusan pimpinan Polri menindak anggota yang melakukan kesalahan.
Selanjutnya, kata Panca, komisi kode etik akan memfaktakan hasil sidang pemecatan Achiruddin Hasibuan yang digelar pada Selasa (2/5).
Saya ingin menyampaikan bahwa pimpinan Polri dalan hal ini Bapak Kapolri, tidak main-main untuk memproses hal-hal yang menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Sidang Komisi Etik Kepolisian memutuskan memecat atau PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan, ternyata ia juga berstatus tersangka penganiayaan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News