LBH Medan Kritisi Pengawasan DPRD pada Proyek 'Lampu Pocong' Bobby Nasution
"Menyikapi permasalahan pembangunan di kota Medan, pada tanggal 4 April 2023 LBH Medan telah mengirimkan Surat Nomor 111/LBH/S/IV/2023 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kota Medan, guna meminta pertanggungjawaban Walikota Medan sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan Kota Medan," kata Irvan.
Baca Juga:
Dia berharap anggota legislatif yang dipilih oleh rakyat itu dapat meminta pertanggungjawaban dari Wali Kota Medan Bobby Nasution atas berbagai persoalan pembanguan infrastruktur di Kota Medan.
LBH Medan mendorong DPRD Kota Medan mengawasi progres proyek pembangunan lampu jalan dan drainase tersebut melalui ruang RDP dengan melibatkan instansi-instansi terkait seperti Badan Keuangan (BPK), Inspektorat Kota Medan, guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan lainnya.
"Hal tersebut sebagaimana amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan Jo. Pasal 365 Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkasnya.(mar8/jpnn)
LBH Medan mengkritisi lemahnya peran pengawasan DPRD Kota Medan terhadap pemerintahan Bobby Nasution terkait pengerjaan 'lampu pocong' dan drainase
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News