Hasil RDP di DPRD Sumut, Pedagang Thrifting Diperbolehkan Berjualan, Tetapi..
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pedagang pakaian bekas atau thrifting. Hasil RDP, pedagang diperbolehkan menjual pakaian terlanjur dijajakan.
"Keputusan rapat dengan pedagang pakaian bekas tadi menyimpulkan untuk menghabiskan barang yang sudah ada agar dijual," ucap Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang, Selasa (4/4).
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan agar pedagang pakaian bekas diperbolehkan menjual pakaian bekas yang terlanjur dibeli.
"Untuk itu, di rapat ini kami memberikan ruang bagi para pedagang untuk bisa menghabiskan barang-barangnya agar tidak dilakukan razia kembali oleh pihak aparat," sebutnya.
Benny Harianto menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan kesepakatan dua menteri yaitu Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UMKM, DPR RI dan para pedagang di Pasar Senin kemarin, agar memberikan keputusan untuk menghabiskan balpres masih ada.
Kendati demikian DPRD Sumut, lanjut Benny, mendorong kepada penegak hukum untuk memperketat pintu masuk balpres ke Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
"Agar para pedagang pakaian bekas tidak menambah lagi stok pakaian bekas tersebut, karena itu dilarang pemerintah," tegasnya.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
DPRD Sumut memutuskan pedagang thrifting diperbolehkan menjual balpres yang masih tersisa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News