Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 4,66 Miliar
Jumat, 07 April 2023 – 02:37 WIB
Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.
"Pemusnahan yang didominasi komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas ini selaras dengan arahan Presiden Jokowi terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang sangat berdampak, selain mengganggu industri tekstil dalam negeri juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan keselamatan keamanan dan lingkungan," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan ribuan bal barang ilegal yang disita dan telah menjadi barang milik negara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News