Pria yang Ancam Jurnalis saat Meliput Ditetapkan Tersangka, Dijerat dengan UU Pers
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kasus perbintangan dan pengancaman terhadap sejumlah jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Medan.
Pelaku bernama Jay Rakes (30) disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat 1 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polrestabes Medan. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa di Medan, Selasa (28/2) malam.
Fathir menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pria warga Jalan Paya Gelih, Kecamatan Sunggal, ini.
Dari pengakuannya bahwa aksi perintangan serta pengancaman terhadap jurnalis yang sedang meliput rekonstruksi sebuah kasus oleh kepolisian, itu didasari ketersinggungannya kepada awak media.
Dia mengatakan tidak terima lantaran jurnalis mengambil gambar dan foto adiknya, yang saat itu sedang mengikuti rekonstruksi sebagai saksi.
"Dari keterangannya, pelaku ini merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan jurnalis," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan kasus perintangan hingga pengancaman terhadap insan pers yang sedang bertugas itu terjadi pada Senin (27/2), sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku perintangan dan pengancaman jurnalis di Medan dijerat UU Pers terancam 2 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News