Pria yang Ancam Jurnalis saat Meliput Ditetapkan Tersangka, Dijerat dengan UU Pers
Rabu, 01 Maret 2023 – 07:30 WIB
Atas tindakan tersebut, jurnalis yang merasa dirugikan dalam menjalankan profesinya itu mengadu dan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana melarang atau melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku itu berupa kata-kata dan juga tindakan menendang dan mendorong korban yang sedang meliput," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Pelaku perintangan dan pengancaman jurnalis di Medan dijerat UU Pers terancam 2 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News