Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat setelah Divonis 6 Tahun
sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan resmi membebaskan mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Dzulmi Eldin mendapat pembebasan bersyarat hari ini, Selasa (28/2).
Humas Lapas kelas 1 Medan Reymond membenarkan informasi terkait pembebasan mantan orang nomor satu di Pemerintah Kota Medan itu.
"Kami menyampaikan bahwa dilaksanakan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah keluar dari Lapas, Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan.
Reymond mengatakan meski mendapat pembebasan bersyarat, mantan Wali Kota Medan ini tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.
Untuk diketahui, Dzulmi Eldin mendapat pembebasan bersyarat setelah ia menjalani dua pertiga masa tahanan dan mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Dzulmi Eldin diadili atas kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp 2,1 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhi hukuman kepada Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.(antara/jpnn)
Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas dari Lapas hari ini setelah menjalani dua pertiga masa penahanan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News