Hakim Menyimpulkan Kuat Ma’ruf Menginginkan Kematian Brigadir J dan Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 – 18:58 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.(antara/jpnn)
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News