Hakim Menyimpulkan Kuat Ma’ruf Menginginkan Kematian Brigadir J dan Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 – 18:58 WIB
Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.(antara/jpnn)
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News