Hakim Menyimpulkan Kuat Ma’ruf Menginginkan Kematian Brigadir J dan Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 – 18:58 WIB
Hakim Menyimpulkan Kuat Ma’ruf Menginginkan Kematian Brigadir J dan Divonis 15 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.(antara/jpnn)

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia