Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, JPU: Hanya Mencari Simpati Masyarakat
![Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, JPU: Hanya Mencari Simpati Masyarakat - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/11/08/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-smgo.jpg)
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), Jaksa Penuntut Umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.(antara/jpnn)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News