Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, JPU: Hanya Mencari Simpati Masyarakat

Senin, 30 Januari 2023 – 15:04 WIB
Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, JPU: Hanya Mencari Simpati Masyarakat - JPNN.com Sumut
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi terdakwa Putri Candrawathi. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), Jaksa Penuntut Umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.(antara/jpnn)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia