Orangutan Sumatera dari Kabupaten Karo Mati, Tulang Punggung Retak, BKSDA Sumut Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Januari 2023 – 20:39 WIB
Orangutan Sumatera dari Kabupaten Karo Mati, Tulang Punggung Retak, BKSDA Sumut Lakukan Investigasi - JPNN.com Sumut
Satu individu Orangutan Sumatera (pongo abelii) mati dalam perawatan di SOCP Batu Mbelin. Orangutan ini sebelumnya dievakuasi dari Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dokumentasi Balai Besar KSDA Sumut

Tim kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud. Namun, dari informasi yang diterima bahwa satwa tersebut sudah dievakuasi ke dari Desa Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit.

“Tim mendapati orangutan ditempatkan di ruangan perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu, saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa,” jelasnya.

Setelah dilakukan pembiusan, lanjutnya, petugas membuka tali pengikat orangutan dan memindahkannya ke kandang transport. Tim KSDA melakukan tindakan medis dengan membersihkan luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit dan vitamin.

Untuk memastikan kondisi orangutan, tim Balai Besar KSDA Sumut mengevakuasi satwa itu ke SOCP Batu Mbelin agar mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Selama dalam perjalanan orangutan dimonitor oleh dokter hewan khusus orangutan. Pada Sabtu, 21 Januari 2023, tim tiba di SOCP pada pukul 13.30 WIB dan segera meakukan perawatan intensif terhadap orangutan, dengan diberikan cairan infus, obat-obatan dan pemberian vitamin,” bebernya.

Atas peristiwa tersebut, Rudianto Saragih Napitu mengimbau keapda warga agar ke depan bila menemukan adanya satwa liar Orangutan Sumatera berada di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghidndari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa satwa dilinduni tersebut.

Dia mengingatkan bahwa Orangutan Sumatera (pongo abelii) tersebut dilindungi dan ada undang-undang dan terdapat ancaman hukum bagi pelaku.

“Satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” pungkasnya.(mar8/jpnn)

Balai Besar KSDA Sumut akan melakukan investigasi terkait kematian satu individu Orangutan Sumatera (pongo abelii) yang dievakuasi dari Kabupaten Karo itu

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News