Pihak Kuat Ma’ruf Angkat Bicara, Kesimpulan JPU Soal Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Hanya Imajinasi Picisan
Selasa, 24 Januari 2023 – 15:04 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menunjukkan nota pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi 8 tahun dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun.(antara/jpnn)
Pihak Kuat Ma'ruf menyebut kesimpulan JPU bahwa ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J merupakan imajinasi picisan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News