LBH Bakal Laporkan Hakim PN Medan ke MA dan KY Soal Rendahnya Vonis 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Hasil Tangkapan
Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.
Namun, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta sebagai uang rokok, sedangkan yang Rp600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan.
Adapun rinciannya, yakni Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 kita, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.
Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum. (mcr22/jpnn)
LBH Medan sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan narkoba sebes
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News