LBH Bakal Laporkan Hakim PN Medan ke MA dan KY Soal Rendahnya Vonis 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Hasil Tangkapan

Kamis, 17 Maret 2022 – 18:00 WIB
LBH Bakal Laporkan Hakim PN Medan ke MA dan KY Soal Rendahnya Vonis 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Hasil Tangkapan - JPNN.com Sumut
LBH Medan menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa kasus pencurian uang barang bukti narkoba . Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan. 

Namun, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, justru dibagi-bagi oleh para terdakwa. 

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta sebagai uang rokok, sedangkan yang Rp600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan. 

Adapun rinciannya, yakni Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 kita, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta. 

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum. (mcr22/jpnn)

LBH Medan sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan narkoba sebes

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia