LBH Bakal Laporkan Hakim PN Medan ke MA dan KY Soal Rendahnya Vonis 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Hasil Tangkapan
"Hakim dalam memutus perkara tersebut seharusnya memberikan hukuman maksimal dari ancaman pasal yang di dakwakan. Perbuatan para terdakwa itu fatal yang tidak dapat ditolerir dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan narkotika," jelasnya.
Atas kejadian ini, LBH Medan menilai adanya konspirasi antara majelis hakim dan para terdakwa sehingga hukuman yang diberikan sangat rendah.
"Putusan tersebut dinilai telah menciderai keadilan bagi masyarakat banyak," kata Maswan.
Sebelumnya, dalam persidangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3), hakim menjatuhkan hukuman yang sangat jauh dari tuntutan jaksa kepada lima oknum polisi tersebut.
Bahkan, oknum polisi bernama Toto Hartono divonis bebas. Padahal sebelumnya jaksa meminta agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
"Menyatakan Toto Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Hakim Jarihat Simarmata.
Atas putusan ini, majelis hakim meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Jarihat.
Selain Toto Hartono, hakim juga membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya yang juga oknum polisi. Keempatnya, yakni Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, Dudi Efni dan Ricardo Siahaan.
LBH Medan sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan narkoba sebes
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News