Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 16 Januari 2023 – 13:57 WIB
Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - JPNN.com Sumut
JPU tuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 16 Januari 2023. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Selanjutnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan sementara.

Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf adalah satu dari ima terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama empat terdakwa lain, yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J , Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News