Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Senin, 16 Januari 2023 – 13:57 WIB
Selanjutnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan sementara.
Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf adalah satu dari ima terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama empat terdakwa lain, yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J , Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News