Umara Bungkam Persoalan Median Jalan, Warga Johor Minta Ulama Ambil Peran
Gumilar Aditya Nugroho menyebut pemasangan separator tersebut selain terkesan dipaksakan juga menimbulkan kerugian bagi warga.
“Kami menilai proyek infrastuktur pembangunan median sepanjang Jalan Karya Wisata merupakan proyek gagal dan harus segera dievaluasi,” kata Agum, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (19/12).
Gumilar menyebut selain menuai protes dari warga lantaran menimbulkan persoalan, proyek tersebut juga dinilai ugal-ugalan dan menyalahi aturan.
Dia menjelaskan ada beberapa aturan yang dilanggar dalam pemasangan separator di Kecamatan Medan Johor itu, mulai dari kriteria hingga kategori median jalannya.
Pertama, sebagaimana yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan bahwa Jalan Karya Wisata berstatus sebagai Jaringan Jalan Kolektor Sekunder,” kata Gumilar.
Selanjutnya, FMJM menilai keberadaan median jalan itu juga melanggar Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 (tiga puluh delapan) Rancangan SNI dan 64 (enam puluh empat) Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan.
Dalam aturan tersebut, kata dia, diatur mengenai jarak minimum antara bukaan median untuk Jalan Kolektor, yakni jarak 0,3 kilometer atau setiap 300 meter harus ada tempat untuk putar arah.
Warga Johor meminta MUI Kota Medan memberikan masukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution atas kebijakan pemasangan median jalan yang berdampak terhadap umat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News