Catatan Akhir Tahun Polda Sumut, Irjen Panca: Kasus Kejahatan di Sumut Meningkat Tahun Ini
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak menyampaikan jumlah kasus kejahatan di Sumatera Utara pada 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Hal itu disampaikannya saat paparan akhir tahun Polda Sumut, Jumat (30/12) sore.
“Angka kasus kejahatan di wiayah hukum Sumatera Utara pada tahun ini mengalami peningkatan, yakni naik 25,5 persen dibandingkan tahun lalu,” kata Irjen Panca.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) ini mengatakan jumlah kasus kejahatan di Sumut tahun 2022 yang ditangani Polda Sumut berjumlah 36.635 kasus.
Dia menjelaskan kenaikan kasus 25,5 persen itu mencapai 9.350 kasus dibandingkan tahun 2021 lalu.
“Kendati ada kenaikan jumlah kasus kejahatan, penyelesaian kasus tahun 2022 ini juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus atau naik 0,5 persen,” ungkapnya.
Irjen Panca menjelaskan jumlah kasus kejahatan di Sumut yang paling menonjol adalah kasus kejahatan konvensional dengan jumlah 44.103 kasus.
Kasus konvensional dengan jumlah terbanyak adalah kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4.644 kasus. Kemudian diikuti Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus dan perjudian 477 kasus.
“Dari kasus kejahatan konvensional ini hanya narkoba dan pencurian dengan pemberatan saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus Peras Ancam hal tersebut karena adanya Operasi Pekat (penyakit masyarakat),” terangnya.
Kapolda Sumut Irjen Panca menyampaikan jumlah kasus kejahatan di Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News