LBH Medan Kritisi Proyek Drainase Bobby Nasution: Penyelesaian Masalah yang Menimbulkan Masalah

Rabu, 28 Desember 2022 – 20:57 WIB
LBH Medan Kritisi Proyek Drainase Bobby Nasution: Penyelesaian Masalah yang Menimbulkan Masalah - JPNN.com Sumut
Bus pariwisata terperosok di galian proyek drainase Pemkot Medan tepat di depan kantor LBH Medan Jalan Hindu, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dokumentasi LBH Medan

sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi proyek pembangunan drainase yang dilakukan di beberapa lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Proyek yang disebut sebagai pengendali banjir itu justru menyebabkan persoalan ditengah masyarakat.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan M Ali Hanafiah Matondang menilai pembangunan drainase yang dilakuak Wali Kota Medan Bobby Nasution terkesan amburadul.

“Proyek yang katanya mengatasi banjir di Kota Medan ini justru menjadi penyebab kemacetan lalu lintas hingga menimbulkan korban di masyarakat. Banyak mobil termasuk Bus Pariwisata terperosok kelubang bekas galian di areal pengerjaan proyek yanag kebetulan tepat di depan kantor LBH Medan,” kata Ali Hanafia Matondang dalamketerangan tertulis yang diterima Rabu (28/12).

Dia menjelaskan beberapa waktu yang lalu masyarakat yang terdampak di sekitar proyek pembangunan drainase menyampaikan keluhannya ke LBH Medan. Masyarakat mengeluh atas dampak yang ditimbulkan seperti debu, kemacetan, terputusnya jaringan pipa PDAM hingga potensi kecelakaan bagi pejalan kaki akibat penyempitan badan jalan.

Selain itu, lanjutnya, warga yang menjadi pedagang di pinggir jalan merugi karena terpaksa harus menutup tempat usahanya saat diakukan penggalian dan pengecoran drainase.

“LBH Medan menilai proyek menantu Presiden Jokowi ini terkesan asal dan amburadul serta diduga tanpa pengawasan yang ketat dari Dinas PU dan menimbulkan dampak terhadap pengguna jalan dan masyarakat sekitar proyek,” ungkapnya.

Ali Hanafia juga menilai bahwa dampak pengerjaa proyek yang diduga amburadul itu berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan, lingkungan yang baik dan sehat sebagamana kententuan dalam Pasal 28 H ayat (1) Amandemen UUD 1945.

Oleh sebab itu, LBH Medan meminta Pemkot Medan khusunya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menyelesaikan proyek tersebut dan mengatasi ketidaknyamanan yang muncul.

LBH Medan angkat bicara terkait proyek pengerjaan drainase Wali Kota Medan Bobby Nasution yang digadang sebagai pengentasan masalah banjir justru memicu masalah
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News