Soal Pembelian Lahan Medan Club, Pemprov Sumut Bantah Bayar Rp 600 Miliar

Jumat, 23 Desember 2022 – 09:00 WIB
Soal Pembelian Lahan Medan Club, Pemprov Sumut Bantah Bayar Rp 600 Miliar - JPNN.com Sumut
Areal lahan Medan Club yang sudah dibeli Pemprov Sumut dan akan disatukan dengan Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. Foto: Diskominfo Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) merespons isu terkait pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan yang disebut seharga Rp 600 miliar yang bersumber dari APBD Sumut.

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli membenarkan bahwa lahan tersebut telah dibeli Pemprov Sumut. Lahan Medan Club itu akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Pembelian lahan tersebut, kata Zulkifli, lantaran Kantor Gubernur Sumut saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat intens berhubungan dengan gubernur, dalam satu kesatuan bangunan.

"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kamis (22/12).

Zulkifli menjelaskan Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club tersebut dengan harga senilai Rp 457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp 157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

Dia menyebut penetapan besaran nilai harga tanah itu merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Cabang Medan.

"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," tegasnya.

Zulkifli mengatakan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau sebagai zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

Pemprov Sumut bantah membeli lahan Medan Club senilai Rp 600 miliar dari APBD Sumut, berikut penjelasannya
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia