Cerita Penggarap Saat Menguasai Kebun Balimbingan Milik PTPN IV
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi. Awalnya, eksekusi direncanakan pada Selasa (8/11), namun karena pertimbangan tertentu, proses eksekusi diundur.
Sebelum melakukan eksekusi, PTPN IV bersama penegak hukum terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan upaya dialog. Sudah tiga kali pihak Polres Simalungun, Pengadilan Negeri Simalungun melakukan sosialisasi kepada kelompok penggarap.
Bahkan, sebagai bentuk sugu hati, pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada 17 orang penggarap yang sebelumnya dinyatakan kalah dalam gugatan. Perusahaan juga menyediakan beasiswa untuk anak-anak penggarap beserta bantuan-bantuan lainnya.
"Karena kenyataannya memang itu tanah PTPN IV. Saya berterima kasih karena kami tetap diberi sugu hati dan bantuan untuk anak-anak kami," kata Sapar.
Terpisah, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim memastikan komitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Eksekusi ini merupakan legitimasi dan kewajiban PTPN IV dalam mempertahankan dan menjaga aset perusahaan negara.
"Yang pasti kami tetap mengutamakan persuasif. Untuk itulah perusahaan tetap memberi sugu hati dan bantuan lainnya seperti beasiswa. Bahkan pada operasional kebun kita tetap mengutamakan warga setempat sehingga keberadaan kebun bermanfaat lebih bagi mereka," kata Riza mengakhiri.(mar8/jpnn)
PTPN IV mulai melakukan penertiban lahan kebun Balimbingan yang bertahun-tahun dikuasi penggarap di Simalungun
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News