Cerita Penggarap Saat Menguasai Kebun Balimbingan Milik PTPN IV
"Jadi kami ramai-ramai balik lagi. Kalau tidak salah itu 1996 kami balik. Namun jumlahnya sudah lebih banyak saat itu," kata Sapar.
Lambat laun, Kelompok Tani Pendawa Lima mengeklaim lahan tersebut. PTPN IV kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Berdasarkan putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998, pengadilan menyatakan areal yang digarap seluas 105,27 hektare merupakan milik PTPN IV. Penggarap dihukum untuk mengosongkan lahan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan di lokasi.
Sapar dan kelompok kemudian mengajukan banding. Namun, pengadilan tetap memenangkan PTPN IV dengan amar putusan Nomor 401/PDT/1998/PT MDN. Penggarap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak berdasar putusan Nomor 24K/PDT/2000.
Upaya kelompok penggarap untuk menguasai lahan garapan tersebut akhirnya terhenti setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung berdasarkan amar putusan Nomor 251PK/PDT/2009.
Pengadilan Negeri Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara pada 2019 melakukan pengukuran dan identifikasi areal. Hasil konstatering menemukan 96,47 hektare lahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 7/12 November 2008 yang dikantongi oleh PTPN IV.
Bertahun-tahun setelah berkekuatan hukum tetap, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan tak kunjung dieksekusi dari tangan penggarap.
PTPN IV kembali mengajukan permohonan eksekusi untuk yang ketiga kalinya pada 29 September 2022.
PTPN IV mulai melakukan penertiban lahan kebun Balimbingan yang bertahun-tahun dikuasi penggarap di Simalungun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News