Legislator Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Ditindak Tegas, Kompol Fathir: Kami Jerat Pasal Berlapis
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan seorang oknum guru berinisial LS, pelaku pelecahan seksual terhadap muridnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LS dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.
"Kami sudah memeriksa yang bersangkutan dan telah menetapkan status tersangka," kata Kompol Fathir saat dikonfirmasi, Rabu (7/12).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan saat ini LS telah ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya itu.
Dia mengatakan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut menjadi perhatian khusus Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya.
Baca Juga:
Kemudian, Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi atensi Bapak Kapolrestabes Medan untuk diusut tuntas. Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis," ungkapnya.
Polrestabes Medan menangkap seorang oknum guru pelaku pelecahan seksual terhadap siswi yang merupakan muridnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News