Komnas HAM Soroti RKUHP yang Masih Memasukkan Pidana Hukuman Mati
Senin, 05 Desember 2022 – 22:32 WIB

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah memberikan paparan terkait hukuman mati yang diatur di dalam RKUHP di Jakarta, Senin (5/12/2022). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Di berbagai negara, kata dia, upaya penghapusan hukuman mati menyangkut banyak aspek yaitu sosiologis, kultural hingga politik yang tidak mudah untuk diputuskan.
Namun demikian, sambung dia, Komnas HAM tetap menyambut baik RKUHP versi terbaru masih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pidana hukuman mati, dan tidak menjadikannya sebagai pidana pokok (pidana alternatif).
"Kita harus terus memperbaiki hukum pidana agar semakin maju terutama dalam jaminan hak asasi manusia," ujarnya.(antara/jpnn)
Komnas HAM menyoroti RKUHP versi 30 November yang masih memasukkan pidana mati sebagai hukuman alternatif
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News