Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Seniman Mural, Ajak Pekerja Rentan Lindungi Diri dengan Jaminan Sosial

Kamis, 01 Desember 2022 – 17:31 WIB
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Seniman Mural, Ajak Pekerja Rentan Lindungi Diri dengan Jaminan Sosial  - JPNN.com Sumut
Mural sosialisasi dari BPJamsostek bagi pekerja rentan agar melindungi diri dari risiko kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan di salah satu titik keramaian di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dokumentasi Komunitas Mural Medan

Bagi pekerja bisa secara sukarela mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp 20.000.

Seniman mural dari Komunitas Mural Medan Fedricho Salomo Purba menyampaikan terimakasih dapat berpartisipasi dalam upaya mengkampanyekan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Medan melalui seni mural.

"Sebagai pelaku seni mural tentu kami sangat mengapresiasi dapat berpartisipasi menyebarkan informasi layanan masyarakat ini melalui seni," ujarnya.

Alumnus Seni Rupa Universitas Negeri Medan (UNIMED) ini menyebut seni mural dewasa ini sudah tidak asing di masyarakat. Selain sebagai wadah mengekspresikan diri, mural juga menjadi seni penyampai pesan yang sangat efektif bagi khalayak ramai.

Dia mengatakan dalam beberapa tahun belakangan ini karya mural sudah sangat familiar di kalangan masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari sisi kreatif sebuah mural untuk menyampaikan makna dari pesan penting yang akan disampaikan ke masyarakat.

"Terlebih sejak Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution menjadikan mural sebagai salah satu ikon kampanye berbagai program di Kota Medan, misalnya mural yang ada di mobil dinas beliau. Kami berharap pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan seperti kami seniman ini bisa tersampaikan ke masyarakat pekerja rentan lainnya," ungkapnya.

Henky Rhosidien melanjutkan, ada beberapa manfaat yang akan diperoleh bagi pekerja rentan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, perawatan tanpa batas biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan baik saat menuju dan dari lokasi kerja.

"Selain itu, saat masa pemulihan yang menyebabkan ia tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan besaran 100 persen upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan selanjutnya," bebernya.

BPJamsostek berkolaborasi dengan seniman mural untuk mengajak pekerja rentan untuk melindungi diri dari risiko kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia