Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Seniman Mural, Ajak Pekerja Rentan Lindungi Diri dengan Jaminan Sosial
![Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Seniman Mural, Ajak Pekerja Rentan Lindungi Diri dengan Jaminan Sosial - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2022/12/01/mural-sosialisasi-dari-bpjamsostek-bagi-pekerja-rentan-agar-uxte.jpg)
Seorang warga sedang melakukan scane barcode salah satu cara mudah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di tembok yang dimural di Kota Medan. Foto: Dokumentasi Komunitas Mural Medan
Henky mengatakan sebagai badan hukum milik negara, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada para pekerja untuk mendapatkan program layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, para pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga tanpa cemas atas dampak risiko kerja, seperti kecelakaan bahkan kematian, karena telah memiliki perlindungan dari BPJamsostek.
"Jadi, kami hadir untuk menanggung risiko yang terjadi atas pekerja. Hal ini sesuai dengan kampanye komunikasi BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas. Semoga para pekerja rentan dapat fokus dalam menjalani pekerjaan karena sudah terbebas dari rasa cemas dari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan BPJamsostek menawarkan 5 program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKK dan JKM merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Pekerja rentan termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan dapat mengikuti dua program sekaligus, yakni JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan.
BPJamsostek berkolaborasi dengan seniman mural untuk mengajak pekerja rentan untuk melindungi diri dari risiko kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News