7 Papan Reklame Tak Berizin di Medan Dibongkar Paksa Satpol PP
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terus melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak sesuai ketentuan dan bahkan belum memiliki izin. Beberapa papan reklame dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan terbaru pihaknya membongkar tujuh papan reklame yang menyalahi aturan baik menyimpang dari ketentuan izin atau tidak memiliki izin.
"Ketujuh papan reklame yang kami bongkar tersebut berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Medan Johor, Medan Timur dan Kecamatan Medan Barat," kata Rakhmat.
Dia menjelaskan papan reklame yang ditertibkan tersebut yang ada di Jalan AH Nasution, Jalan HM Yamin dan Jalan Adam Malik, Kota Medan.
Aktivitas pembongkaran reklame tersebut dilakukan pada Senin (28/11) malam hingga Selasa (29/11) dini hari.
Satpol PP Kota Medan sejak Juli 2022 telah menertibkan 463 papan reklame terdiri atas 259 dibongkar, 123 dibongkar pemilik, 42 penyobekan materi dan 39 pemasangan stiker.
"Ini salah satu upaya meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan. Dengan dasar itu, maka kita langsung melakukan eksekusi di lapangan," jelas dia.
Rakhmat juga memastikan sebelum pembongkaran pihaknya beberapa kali mengingatkan pengusaha reklame mengurus perizinan dan mentaati aturan Pemkot Medan.
Satpol PP Kota Medan menertibkan tujuh papan reklame tak berizin atau berdiri tidak sesuai izin di tiga kecamatan di Kota Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News