UMP Sumut Ditetapkan Naik 7,45 Persen, Buruh: Kami Minta UMK Minimal Naik 10 Persen

Senin, 28 November 2022 – 19:17 WIB
UMP Sumut Ditetapkan Naik 7,45 Persen, Buruh: Kami Minta UMK Minimal Naik 10 Persen - JPNN.com Sumut
Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo (kanan) saat memimpin unjuk rasa buruh di Sumut. Foto: Dokumentasi Partai Buruh

"Kami minta walikota dan bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubernur Sumut bisa naik minimal 10 persen lah. Kami akan berjuang lagi untuk itu," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Buruh mengapresiasi keputusan Gubsu Edy Rahmayadi yang menetapkan UMP 2023 naik 7,45 persen di Sumut dan meminta UMK ikut naik 10 persen

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News