Gedung Hibah Kejari Medan Rubuh, Kontraktor di Sanksi Bayar Denda Rp 1,4 Milar

Selasa, 22 November 2022 – 15:26 WIB
Gedung Hibah Kejari Medan Rubuh, Kontraktor di Sanksi Bayar Denda Rp 1,4 Milar - JPNN.com Sumut
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau bangunan Kejaksaan Negeri Medan yang roboh. Foto: Bobby Nasution/Instagram

sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyebut pihak kontraktor pengerjaan gedung hibah untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang rubuh beberapa waktu lalu, telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,4 miliar.

"Total uang dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan Rp1,4 miliar," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis di Medan, Senin (21/11).

Dia menyebut dana pengembalian itu terdiri atas pengembalian uang muka dan penagihan termin pertama sebesar Rp 1,3 miliar serta denda maksimum dikembalikan pada Jumat (18/11).

Endar mengatakan Pemkot Medan mewajibkan kontraktor mengembalikan uang muka sebesar 30 persen dan penagihan termin pertama 20 persen, setelah gedung hibah tersebut rubuh pada Jumat (11/11) lalu.

Selain meminta pengembalian uang, Pemkot Medan juga memutus kontrak pelaksanaan pengerjaan gedung baru di Kantor Kejari Medan dan dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp 90 juta.

"Kontraktor sudah kami berikan hukuman dan sanksi sesuai peraturan, yakni diputus kontraknya. Bangunan dinilai nol, kontraktor kami wajibkan membayar dan mengembalikan uang muka," ujarnya.

Endar menambahkan pihak kontraktor mendapat sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni perusahaannya masuk daftar hitam.

"Mereka diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh itu sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," tegasnya.(antara/jpnn)

Pemkot Medan memutus kontrak pengerjaan gedung hibah untuk Kejari Medan yang sempat rubuh beberapa waktu lalu

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News