Gedung Kejari Hibah Pemkot Medan Roboh, Bobby Ultimatum Pemborong Kembalikan Dana 50 Persen
sumut.jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pemborong gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang roboh untuk mengembalikan uang pembangunan gedung itu sebesar 50 persen.
Bobby menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) telah membayarkan uang muka sebesar 50 persen atas proyek itu. Proyek itu disebut menghabiskan anggaran hingga Rp 2,4 miliar.
"Uangnya harus dikembalikan dengan DP (down payment,red) yang sudah diberikan 50 persen," kata Bobby Nasution, Selasa (15/11).
Menantu Presiden RI Joko Widodo itu menegaskan uang tersebut harus dikembalikan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Jika tidak, Bobby menyebut pihaknya akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum.
"Harus dikembalikan dalam tenggat waktu yang kami sudah sampaikan. Ini sudah kesepakatan dengan Bapak Kejari. Apabila ini melanggar, ranah hukum akan berjalan," jelas Bobby Nasution.
Bobby menyebut dirinya sudah meninjau pembangunan gedung Kejari yang menggunakan dana hibah Pemkot Medan itu. Menurutnya, pembangunan gedung itu sangat kacau.
"Saya sudah datang melihat, memang kacau sekali itu, dan Dinas Perkim (PKP2R,red) setau saya sudah ada memberikan SP dan pemberhentian sebenarnya untuk pengerjaan itu, tetapi tetap dilanjutkan oleh kontraktor," ungkapnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pemborong gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang roboh untuk mengembalikan uang pembangunan gedung itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News