Pria di Humbahas yang Mutilasi dan Bakar Istrinya Ternyata Sempat Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
"(Pelaku,red) kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan perkataan dan perbuatan istrinya itu.
"Pengakuan HM, korban berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak,” kata AKBP Achmad.
Achmad mengaku pihaknya telah menetapkan HM menjadi tersangka atas kejadian itu. Pelaku juga saat ini telah ditahan di Polres Humbahas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (mcr22/jpnn)
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi tersebut.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News