Kejari Medan Menahan Mantan Kadis PPKB Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) HDY.
Penahanan tersebut dilakukan setelah HDY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perabot dan meubelair pada tahun anggaran 2020.
Dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas II A Medan, Jumat (11/11).
"Penetapan HDY sebagai tersangka telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Simon menyebut penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa satu unit mobil inventaris Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut hilang.
"Atas perbuatan tersangka yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta," ucapnya.
Dia menjelaskan tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Medan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Klas II A Medan.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," pungkasnya.(antara/jpnn)
Kejari Medan resmi menahan mantan Kadis PPKB Provinsi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News