Cari Cuan Menjadi Alasan Pria di Sumut Ini Buat Konten Video Penistaan Agama
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, penistaan agama itu dilakukan Rudi Simamora lewat sebuah video yang direkamnya.
Dalam video yang diunggah akun @medannewsroom di Instagram, terlihat Rudi Simamora mengenakan kain ulos Batak berwarna merah. Dia juga tampak mengenakan masker berwarna putih.
Di video itu, Rudi menistakan agama dengan menyebut bahwa Allah adalah Tuhan yang kurang ajar. Bahkan dia juga meragukan soal kemampuan Allah menciptakan bumi.
"Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah sebelum abad ke-7, tak ada, satu pun tak ada. Samanya kalian sama Tuhannya yang lain, agama yang lain, Tuhannya itu baru ada tahun sekian, Tuhan Yesus itu bapa yang menjadi manusia," ujarnya.
Rudi juga menanyakan letak Allah saat ini. Dia mengaku ingin mendatangi Allah untuk menganiayanya.
"Di gua mana Allah sekarang biar, pergi dulu aku ke situ, biar ku kulitin dulu dia. Masa Allah yang baru ada mengaku-ngaku menciptakan bumi, kurang ajar Allah ini. Allah, Allah gara-gara kau banyak tersesat orang," ujar Rudi.(mcr22/jpnn)
Polisi membeberkan motif seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) bernama Rudi Simamora menistakan agama.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News