Akun Instagram Ini Dipolisikan karena Diduga Hina Bobby-Kahiyang, LBH Medan Beri Kritik Begini
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sebuah akun bernama @martha_pt283 di Instagram dilaporkan ke Polrestabes Medan karena diduga menghina Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu.
Dugaan penghinaan itu dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Berkibar (Bersama Kita Bobby-Aulia Rachman).
Berkibar merupakan salah satu relawan Bobby-Aulia saat Pilkada 2020 lalu.
Baca Juga:
Laporan Relawan Berkibar ini pun telah tercatat dengan nomor: STTLP/B/3416/V/20221/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Akun @martha_pt283 itu disebut telah beberapa kali mengunggah komentar yang tidak senonoh yang menjurus ke body saming di unggahan anak dan menantu Presiden Joko Widodo itu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut mengomentari terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Relawan Berkibar tersebut.
Pengacara Publik LBH Medan Maswan Tambak menilai kasus tersebut tidak tepat jika dilaporkan oleh relawan. Sebab menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik itu harusnya dilaporkan langsung oleh korban.
Hal itu kata Maswan, mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomomr 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nommor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, maka jelas terhadap Dugaan tindak pidana yang diadukan tersebut merupakan delik aduan absolut, yaitu pada pasal 27 Ayat (3).
Sebuah akun bernama @martha_pt283 di Instagram dilaporkan ke Polrestabes Medan karena diduga menghina Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News