Pelaku Pungli Berkedok Uang Lapak Diringkus Polisi, Kompol Teuku Fathir: Laporkan dan Kami Tindak
Para pelaku, lanjut Teuku Fathir, mematok harga sebesar Rp 4 juta per bulan kepada pedagang yang berjualan sebagai uang keamanan. Kedua pelaku itu ditangkap saat sedang mengambil uang panjar sewa lapak jualan sebesar Rp 300 ribu dari pedagang.
"Kami menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 ribu, satu lembar kwitansi kosong, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," bebernya.
Fathir mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Kegiatan operasi penindakan pelaku pungli tersebut akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Kegiatan operasi penindakan para pelaku pungli juga dilaksanakan oleh Polsek-Polsek jajaran di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami juga berharap kepada masyarakat melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindakan pungutan liar. Bukan hanya untuk UMKM, tetapi seluruh masyarakat, akan kami tindak" pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polisi meringkus dua pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang yang berjualan di sekitaran kawasan Lapangan Merdeka Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News