Bea dan Cukai Sumut Berantas Peredaran Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas Senilai Rp 5,9 Miliar
"Kemudian kami menindak penyelundupan 449 ballpres pakaian bekas menggunakan KM Cahaya Baru GT 34 Nomor 1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Bedagai yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara 23 Oktober 2022 dan menetapkan lima orang tersangka yakni B, SM, SR, R, dan MF," ungkapnya.
Achmad menambahkan, dalam upaya penegakan hukum pada Januari hingga Oktober 2022 Bea Cukai Sumut juga secara mandiri telah bersinergi dengan TNI, Polri dan pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 13.003.990 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,401 miliar.
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dia mengatakan hingga Oktober 2022 telah dilakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penuntut umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan.
"Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri dan berakibat pada PHK karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai," katanya.(antara/jpnn)
Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) menindak ratusan karton rokok ilegal dan pakaian bekas (ballpress) sepanjang September hingga november 2022
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News