3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Medan Disebut Positif Narkoba, Terungkap saat Sidang Etik
Ketiganya hadir dengan mengenakan seragam polisi lengkap. Mereka digiring satu persatu ke ruang sidang dengan Bripka A berada di barisan paling depan dan diikuti oleh Briptu H dan Bripka B.
Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membernarkan informasi ketiga oknum polisi itu disidang kode etik. Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal sidang tersebut.
"Iya, betul, sidang tiga anggota Polrestabes," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi JPNN Sumut.
Seblumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan ketiga oknum polisi yang terlibat dalam perampokan sepeda motor warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial N.
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu (9/10).
Perwira menengah Polri itu menyebut para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Valentino menyebut tidak menutup kemungkinan ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Untuk pelanggaran kode etik profesi kepada mereka tiga orang ini sedang berjalan. Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan bahkan sampai dengan pemecatan atau PTDH," ungkapnya.
Terungkap, tiga oknum polisi Polrestabes Medan yang terlibat kasus perampokan sepeda motor warga disebut positif menggunakan narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News