SAHdaR Soroti Kebijakan Penambahan Bantuan Keuangan Partai, Nilai Belum Patuh Keterbukaan Informasi

Minggu, 09 Oktober 2022 – 08:00 WIB
SAHdaR Soroti Kebijakan Penambahan Bantuan Keuangan Partai, Nilai Belum Patuh Keterbukaan Informasi - JPNN.com Sumut
Peneliti SAHdaR Yudi Pratama (kiri) bersama Direktur SAHdaR Sumut Ibrahim saat diskusi dan pemaparan hasil survei kepatuhan partai politik terhadap keterbukaan informasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Sentra Advoakasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian bantuan kepada partai politik sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah) di daerah. Hal tersebut lantaran kepatuhan partai politik di Sumatera Utara (Sumut) terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masih sangat rendah.

Peneliti SAHdaR Yudi Pratama dalam diskusi dengan tema "Partai Politik atau Firma Politik" di Medan Jumat (7/10) mengatakan rendahnya kepatuhan akan keterbukaan informasi di partai politik menuai banyak permasalahan.

Sebab, lanjutnya, semakin tertutup sebuah badan publik maka akan sulit mewujudkan transparansi sehingga akan berdampak pada rendahnya akuntabilitas partai.

Yudi mengatakan bila merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka partai politik di daerah dapat mengajukan penambahan bantuan keuangan menjadi Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per suara sah, setelah sebelumnya Rp 2.400 (dua ribu empat ratus rupiah) per suara sah.

Sehingga untuk realisasi anggaran tahun 2022, partai politik di daerah akan mendapat bantuan Rp. 31.630.285.000 (tiga puluh satu miliar enam ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara.

Jumlah itu terbilang fantastis bila dibandingkan dengan kepatuhan partai politik dalam memenuhi keterbukaan informasi.

Dia mengatakan dengan uang sebesar itu yang diterima oleh partai politik di Sumut, tentu akan memunculkan pertanyaan digunakan untuk apa saja dana yang bersumber dari APBD itu. Sebab, informasi mengenai laporan keuangan dan laporan kegiatan yang seharusnya disediakan oleh partai politik di Sumut sebagai penerima, tidak tersedia.

Rendahnya akntabilitas di partai politik dapat membuka ruang korupsi. Dana bantuan tersebut juga semakin rentan untuk disalahgunakan.

SAHdaR meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait bantuan keuangan bagi partai politik, mengingat rendahnya keterbukaan informasi partai
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News