SAHdaR Soroti Kebijakan Penambahan Bantuan Keuangan Partai, Nilai Belum Patuh Keterbukaan Informasi

Minggu, 09 Oktober 2022 – 08:00 WIB
SAHdaR Soroti Kebijakan Penambahan Bantuan Keuangan Partai, Nilai Belum Patuh Keterbukaan Informasi - JPNN.com Sumut
Peneliti SAHdaR Yudi Pratama (kiri) bersama Direktur SAHdaR Sumut Ibrahim saat diskusi dan pemaparan hasil survei kepatuhan partai politik terhadap keterbukaan informasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

"Sejujurnya kami khawatir dana ini nantinya disalahgunakan untuk kepentingan segelintir elit parpol [partai politik] di daerah. Bukan untuk melakukan kegiatan pengkaderan dan pendidikan politik sebagaimana maksud dan tujuan anggaran tersebut," terang Yudi Pratama melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (8/10).

SAHdaR, kata Yudi, telah melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi partai politik di Sumatera Utara (Sumut) sejak Agustus sampai dengan Oktober 2022. Hasilnya, banyak pengurus partai politik masih belum berpihak terhadap isu keterbukaan informasi. Hal tersebut lantaran pengurus partai masih terbatas dalam memahami keterbukaan informasi dan belum memandang keterbukaan informasi secara komprehensif sebagai amanat UU KIP.

Legislasi mengenai keterbukaan informasi merupakan produk yang dilahirkan oleh kader partai politik di legislatif, yang dalam aturannya mensyaratkan setiap badan publik, termasuk partai politik, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan informasi kepada publik, seperti laporan tahunan, laporan kegiatan serta keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh partai politik.

Yudi mengatakan dari hasil penilaian SAHdaR menujukkan pemahaman keterbukaan informasi hanya terbatas pada menyalurkan informasi mengenai agenda kegiatan yang dilakukan oleh partai politik. Bahkan, dari 12 partai politik di Sumatera Utara terdapat 9 partai belum memiliki website sendiri. Hanya beberapa partai di antaranya, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar dan PDI Perjuangan yang terdata sudah memiliki website mandiri.

Akan tetapi, karena keterbatasan pemahaman akan informasi publik, informasi yang disajikan juga sangat terbatas. Seyogianya website menjadi bagian dari pelayanan partai politik dan menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang seluk beluk partai.

Hasil survei publik yang sudah dilakukan kepada masyarakat Sumatera Utara, diketahui bahwa 67,8 persen masyarakat mengetahui bahwa partai politik merupakan badan publik yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik.

Dari data tersebut, 13,8 persen pernah memohonkan informasi kepada partai politik, yang mana dari jumlah tersebut sebanyak 32,9 persen diantaranya mengajukan Laporan Pertanggungjawaban Partai Politik, dan 15,2 persen memohonkan Laporan Keuangan Partai Politik.

Sementara hanya ada 6,4 persen responden yang mengaku memperoleh data yang dimohonkan tersebut. Menariknya, dari survei tersebut 44 persen responden menyatakan partai politik di Sumatera Utara belum informatif.

SAHdaR meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait bantuan keuangan bagi partai politik, mengingat rendahnya keterbukaan informasi partai
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News